nusakini.com - Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang hari ini melakukan studi komparasi terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang Cagar Budaya di Ibukota.

Studi komparasi yang dilakukan 11 anggota dewan tersebut diterima Wakil Ketua Badan Kehormatan Dewan (BK) DPRD DKI Jakarta, Syarifuddin di kantornya.

Pada kesempatan itu, anggota DPRD Kota Padang, Jumadi menjelaskan, dalam studi komparasi ini, pihaknya ingin mencari referensi terkait Perda tentang Cagar Budaya di DKI agar bisa diterapkan di kotanya.

"Kami melihat Perda terkait Cagar Budaya di Jakarta sudah sangat baik," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua BK DPRD DKI Jakarta, Syarifuddin mengatakan, saat ini di Ibukota telah memiliki Perda Nomor 9 tahun 1999 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Cagar Budaya.

Dalam perda tersebut disebutkan, bangunan cagar budaya dibagi menjadi tiga golongan dari segi arsitektur atau nilai sejarahnya. Masing-masing kategori A, B, dan C.

"Untuk kategori A, bangunan tidak boleh di otak atik sama sekali. Kategori B bisa dibongkar apabila bangunan roboh. Kategori C boleh dibongkar tapi mempertahankan arsitektur utama," tandasnya.(pr/kj/al)